Borneo

Google Translate

Selasa, 18 Mei 2010

Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Ketapang

Ingat Pilkada Tinggal Menghitung jam lagi...



mari kita lihat sedikit sejarah Pemilu.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.

Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Asas

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Nah bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi pemilihan bupati, walikota, sudah memakai sistem Pemilu.

Besok tanggal 19-05-2010, derah kabupaten ketapang akan mengadakan pemilihan kepala daerah tahun periode 2010-2015. dengan Calon yang di usung oleh partai-partai serta ada yang berasal dari independen.

Saya berharap agar pemilihan ini berjalan dengan baik, serta.. GUNAKANLAH HAK PILIH ANDA, SESUAI HATI NURANI ANDA MASING-MASING... Sukseskan Pemilu 2010.

2 komentar:

San-san mengatakan...

kira2 spa ya yang menang???

Freedom Borneo mengatakan...

@san-san: kagak tau juga nih............. cZ KPU blm ada ngumumkan.....

mudah2 han aja yg menang bisa merubah ktp jadi lebih baik,....

My Friends